HUKUM KETAWA DAN SENYUM
6:53 PM | Author: ummul mujahidah_90
Abu Laits meriwayatkan dengan sanadnya dari Ishaq bin Manshur berkata: ketika Khindir akan berpisah dengan Nabi Musa a.s., " Berilah nasihat kepadaku."
Khindir berkata: " Ya Musa, jangan banyak bicara dan jangan berjalan tanpa kepentingan dan janganlah tertawa tanpa sesuatu yang mentertawakan dan jangan menempelak orang yang salah dengan dosa kesalahannya dan menanguslah atas dosa-dosamu sendiri, hai putera Imran."
Jaafar bin Auf dari Mas'ud dari Auf bin Abdullah berkata: " Biasanya Nabi Muhammad SAW tidak tertawa melainkan senyum simpul dan tidak menoleh kecuali dengan wajahnya. (yakni tidak suka melerek)."
Hadis ini menunjukkan bahawa senyum itu sunat dan tertawa bergelak-gelak itu makruh. maka seharusnya orang yang sihat akal jangan gelak-gelak tertawa sebab banyak yang bergelak di dunia bererti akan banyak menangis di akhirat. Allah swt berfirman yang bermaksud:
" Hendaklah kamu sedikit ketawa dan banyak menangis setelah menerima pembalasan dari amal perbuatan mereka."
Al-Hassan Basri berkata: "sungguh ajaib seseorang dapat tertawa pada hal di belakangnya ada api neraka dan orang yang bersuka-suka sedang di belakangnya maut."
Al-Hassan Basri bertemu dengan pemuda yang sedang tertawa, lalu ditanya: " hai anak muda, apakah engkau sudah menyeberangi shirath?" jawabnya: " belum." "Lalu kerana apa engkau tertawa sedemikian?"
maka sejak itu pemuda itu tidak tertawa lagi. Nasihat Hassan meresap benar dalam hatinya sehingga ia bertaubat daripada tertawa.
fikir-fikirkanlah sejenak...
|
This entry was posted on 6:53 PM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments: